Pemblokiran 22 situs Islam yang telah menjadi pembicaraan hangat dimana-mana, dan bahkan melahirkan tanda pagar “#KembalikanMediaIslam”. Semua media mengupas masalah ini dengan berbagai perspektif. Banyak pihak menyesalkan pemblokiran situs Islam tersebut.
Situs-situs Islam tersebut diblokir sebagai tindak lanjut dari permintaan Badan Nasional Penganggulangan Terorisme (BNPT) yang diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kasus Peblokiran ternyata tidak hanya dialami oleh 22 situs islam yang di ajukan oleh BNPT, namun pemblokiran juga dialami akun jejaring sosial Facebook Organisasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Organisasi Mahasiswa yang dikenal lantang menyuarakan kritik terhadap kinerja Jokowi dikabarkan tidak dapat mengakses beberapa akun Facebook mereka tanpa ada keterangan yang jelas.
Anggota KAMMI yang juga salah seorang pengelola akun Facebook Kammi Unissula, Salim (22) mengatakan ” akun masih bisa login ke Facebook, tapi akun facebook yang sebelumnya akun profil harus diconvert ke bentuk halaman (Fan Page).”
Hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan penyebab pemblokiran akun Facebook organisasi ini.